Sabtu, 02 Mei 2015

analisis uu sikdinas no 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2

ANALISIS UU SIKDINAS NO 20 TAHUN 2003 ( pasal 5 ayat 2 )
Fokus pembahasan adalah UU Sikdinas no 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi :
“ Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, Intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus”.
Di dalam pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “ Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, Intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus” tetapi dalam kenyataanya “TIDAK”.  Banyak warga Negara Indonesia yang tidak bisa memperoleh Pendidikan yang bermutu. Misalnya Pendidikan untuk anak inklusi , menurut fakta dilapangan anak yang disebut sebagai anak inklusi sealau tersingkir dari masarakat dan ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh orang tua tentang bagaimana cara untuk mengoptimalkan kemampuan anak inklusi.
Pandangan masarakat berfikir bahwa anak inklusi tidak bisa disekolahkan disekolah Reguler dan mereka berangapan bawah anak tersebut harus disekolahkan di SLB (sekolah luar biasa). itulah yang menjadi faktor yang memicu orang tua yang memiliki anak inklusi kurang di pedulikan dalam hal Pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah telah memberi kesempatan untuk anak-anak inklusi bisa sekolah di sekolah reguler dengan program sekolah inklusi. Namun sayangnya , perhatian yang diberikan oleh Pemerintah tidak dimanfaatkan dengan baik oleh orang tua yang mempunyai anak inklusi. Beberapa dari mereka lebih memilih untuk merawat sendiri dan tidak pernah membekalinya dengan Pendidikan.
Pada hal Pendidikan untuk anak inklusi itu sangatlah penting , karena anak yang tergolong anak inklusi butuh perhatian khusus dari orang tua dan masarakat sekitarnya, karena dengan perhatian orang tua dan masarakat sekitar anak tersebut tidak mengalami terasa disingkirkan dan mampu untuk mengapresiasikan kemamuanya yang mereka miliki.
Selain faktor dari orang tua dan masarakat sekitar, sekolah juga sangat mempegarui. banyak sekolah reguler yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima anak inklusi, tetapi dalam kenyataanya banyak berbagai alasan yang di keluarkan oleh sekolah tersebut. salah satu alasan sebagai berikut :
1.      Sekolah, sekolah sering menganggap bahwa apabila sekolah tersebut menerima perserta didik yang tergolong anak inklusi , maka citra sekolah tersebut akan jatuh.
2.      Tenaga Pendidik atau Guru, guru sering mengeluh karena merasa sulit mengajar anak inklusi, kemudian merasa kurang pengetahuannya tentang karakteristik anak inklusi.
3.      Terbatasnya waktu untuk Guru Pembimbing Khusus (GPK) , sangat diperlukan guru pembimbing khusus untuk anak inklusi, karena dengan adanya GPK akan mempermudah guru untuk megajar anak tersebut, jadi anak tersebut tidak kesulitan dalam proses belajar. tapi kendala yang sering ada ialah terbatasnya waktu GPK , jadi tidak setiap saat GPK ada disekolah tersebut, jadi guru kesulitan untuk memberi materi untuk anak tersebut.
4.      Fasilitas yang kurang,  tidak semua sekolah yang ditunjuk oleh Pemerintah mengadakan sekolah inklusi mempunyai fasilitas yang lengkap guna menunjang pembelajaran anak inklusi. Banyak sekolah yang kurang memiliki fasilitas seperti tangga yang ada pegangan tangan, real way, loop dan wc duduk yang dilengkapi pegangan.
Untuk mewujudkan apa yang ingin dicapai oleh Pemerintah harus ada sosialisasi tentang Pendidikan untuk anak inklusi agar tidak ada kesalahpahaman. selain itu perlunya dukungan dari orang tua, masarakat sekitar dan yang paling terpenting adalah sekolah yang di tunjuk oleh Pemerintah sebagai sekolah inklusi. selain itu guru yang mengajar disekolah tersebut dibekali dengan pengetahuan tentang mendidik anak inklusi. Dengan adanya itu anak inklusi dapat mencetak prestasi akademik dan non akademik.

0 komentar :

Posting Komentar