Sabtu, 02 Mei 2015

HAK ASASI MANUSIA DAN DISKRIMINASI GENDER


HAK ASASI MANUSIA DAN DISKRIMINASI GENDER
                                                           


                                                                                                           

   A.      Latar Belakang

            Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu wacana penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM dan Diskriminasi gender yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu- ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan permasalahan gender, kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.
                                                                                                           
   B.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

        Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM                       

 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.                                                                                                                 
C.     .Diskriminasi Gender

        Diskriminasi gender adalah ketentuan, persepsi atau aturan public atau privat atau kebijakan yang menegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan melakukan sesuatu karena terkait gendernya.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.


  1. . Bentuk Diskriminasi Gender

    a. Marginalisasi ( peminggiran)

    Marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan, terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halamannya, eksploitasi. Marginalisasi banyak terjadi dalam bidang ekonomi.

    b. Subordinasi (penomorduaan)
  • Keyakinan salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng yang mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki.
c. Stereotipe ( citra buruk)

Pandangan buruk terhadap perempuan. Salah satu jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu.

d. Violence ( kekerasan )

Violence merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Berbagai kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat dari perbedaan peran yang muncul dalam berbagai bentuk.


  1. Diskriminasi Gender dan Agama

    Diskriminasi atas perempuan dan non-Muslim.
    Contoh praktik diskriminasi atas perempuan dan non-Muslim antara lain:

1.      Laki-laki Muslim dapat menikahi hingga empat perempuan dalam waktu yang sama, tetapi perempuan Muslim hanya dapat nikah dengan seorang laki-laki.
2.      Seorang laki-laki Muslim dapat menceraikan isterinya dengan meninggalkan begitu saja tanpa akad talaq, sebaliknya seorang perempuan Muslim baru dapat bercerai apabila ada kerelaan dari suaminya.
3.      Dalam soal pewarisan, seorang perempuan Muslim menerima bagian lebih sedikit dari bagian laki-laki Muslim, padahal keduanya memiliki posisi yang sama dalam hubungannya dengan orang yang meninggal.
4.      Seorang laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Kristen atau Yahudi, tetapi seorang laki-laki Kristen atau Yahudi tidak boleh menikahi perempuan Muslim. Baik laki-laki maupun perempuan Muslim tidak boleh menikahi orang-orang kfir.
5.      Perbedaan agama adalah penghalang dari seluruh pewarisan. Oleh karena itu seorang Muslim tidak akan menerima bagian warisan dari non-Muslim, atau mewariskan hartanya kepada non-Muslim.

Diskriminasi atas dasar agama dan gender di bawah paying hokum islam tersebut jelas melanggar penegakkan hak-hak asasi manusia universal. Diskriminasi yang mendasarkkan baik gender maupun agama secara moral dan politik tidak dapat diterima. Diskriminasi atas dasar gender dan agama adalah titik konflik dan ketegangan yang paling serius yang di hadapi hukum islam .

F. Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam

         Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia. Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasan kebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainy. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia.

     Penegakan HAM

         Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.

  1. Kesimpulan                                                                                                                          

Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta,
2000.
Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Quran, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta, 1987.
Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.angelfire.com
T. MuHAMmad Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 1999.
Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bali, juli
2003.
Wintemute,Robert (2007) Gender Discrimination Minorities in International and Comparative Human Rights Law






0 komentar :

Posting Komentar