HAK ASASI MANUSIA DAN DISKRIMINASI
GENDER
A. Latar Belakang
Penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu wacana penting dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM
dan Diskriminasi gender yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang
masih ragu- ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor
yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang
ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan
permasalahan gender, kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh
masyarakat.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati
sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan
dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada
makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh
sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang
manusiawi.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
C.
.Diskriminasi Gender
Diskriminasi gender adalah ketentuan, persepsi atau aturan public atau
privat atau kebijakan yang menegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan
melakukan sesuatu karena terkait gendernya.
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John
Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property).
Thomas
Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
- . Bentuk
Diskriminasi Gender
a. Marginalisasi ( peminggiran)
Marginalisasi yang mengakibatkan kemiskinan, terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halamannya, eksploitasi. Marginalisasi banyak terjadi dalam bidang ekonomi.
b. Subordinasi (penomorduaan)
- Keyakinan salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
- Anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng yang mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki.
c. Stereotipe ( citra buruk)
Pandangan buruk terhadap perempuan. Salah satu jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu.
d. Violence ( kekerasan )
Violence merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Berbagai kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat dari perbedaan peran yang muncul dalam berbagai bentuk.
Pandangan buruk terhadap perempuan. Salah satu jenis stereotype yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu.
d. Violence ( kekerasan )
Violence merupakan suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Berbagai kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat dari perbedaan peran yang muncul dalam berbagai bentuk.
- Diskriminasi Gender dan Agama
Diskriminasi atas perempuan dan
non-Muslim.
Contoh praktik diskriminasi atas
perempuan dan non-Muslim antara lain:
1.
Laki-laki
Muslim dapat menikahi hingga empat perempuan dalam waktu yang sama, tetapi
perempuan Muslim hanya dapat nikah dengan seorang laki-laki.
2.
Seorang
laki-laki Muslim dapat menceraikan isterinya dengan meninggalkan begitu saja
tanpa akad talaq, sebaliknya seorang perempuan Muslim baru dapat bercerai
apabila ada kerelaan dari suaminya.
3.
Dalam soal
pewarisan, seorang perempuan Muslim menerima bagian lebih sedikit dari bagian
laki-laki Muslim, padahal keduanya memiliki posisi yang sama dalam hubungannya
dengan orang yang meninggal.
4.
Seorang
laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Kristen atau Yahudi, tetapi seorang
laki-laki Kristen atau Yahudi tidak boleh menikahi perempuan Muslim. Baik
laki-laki maupun perempuan Muslim tidak boleh menikahi orang-orang kfir.
5.
Perbedaan agama
adalah penghalang dari seluruh pewarisan. Oleh karena itu seorang Muslim tidak
akan menerima bagian warisan dari non-Muslim, atau mewariskan hartanya kepada
non-Muslim.
Diskriminasi atas dasar agama dan gender di bawah paying hokum
islam tersebut jelas melanggar penegakkan hak-hak asasi manusia universal. Diskriminasi
yang mendasarkkan baik gender maupun agama secara moral dan politik tidak dapat
diterima. Diskriminasi atas dasar gender dan agama adalah titik konflik dan
ketegangan yang paling serius yang di hadapi hukum islam .
F. Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam
Ide mengenai HAM
juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak
diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam
islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran
dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain
Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan
Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari
Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia. Dari ajaran dasar persamaan dan
persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasan kebebasan manusia, seperti
kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat
dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak
hidup, hak memiliki harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainy. Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber
hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul
pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia.
Penegakan HAM
Hak asasi merupakan
hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi
manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas
kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak
atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Penegakan hukum dan ketertiban
merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan
sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian,
rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.
- Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan
bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam
meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan
dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan
manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan
dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang
terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi
Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi
Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta,
2000.
Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia
menurut Al-Qur’an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif
Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed),
Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta, 1987.
Hak Asasi Manusia
dalam Islam, http://www.angelfire.com
T. MuHAMmad Hasbi ash Shiddieqy, Islam
dan Hak Asasi Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 1999.
Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia, Bali, juli
2003.
Wintemute,Robert (2007) Gender Discrimination Minorities in
International and Comparative Human Rights Law
0 komentar :
Posting Komentar